Minggu, 15 Januari 2012

UKK SMK 2011/ 2012

Tahun pembelajaran 2011/ 2012 hampir berakhir. Berbagai jurus digunakan untuk mempersiapkan ujian nasional yang dijadikan tolok ukur keberhasilan pembelajaran selama 3 tahun. SMK tidak hanya menghadapi UN teori, tetapi juga menghadapi UN praktik yang pelaksanaannya lebih awal.
Ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 16 Februari sampai 16 Maret 2012. Paling akhir pelaksanaan ujian praktik kejuruan pada Tanggal 16 Maret 2012.
Ujian teori kejuruan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 maret 2012, dan ujian susulan teori kejuruan pada tanggal 29 maret 2012.
Pelaksanaan ujian tulis SMK:

          Senin,  16 April 2012     : Bahasa Indonesia
          Selasa, 17 April 2012     : Bahasa Inggris
          Rabu.   18 April 2012    :  Matematika

Informasi lebih lanjut bisa dilihat di:
                
                                                   KISI-KISI UKK SMK
                                                   POS-UN-SMP-SMA-SMK-2012
                                                   PEDOMAN-UKK-SMK-2011/ 2012

Senin, 02 Januari 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
TEKNIK ELEKTRONIKA
KABUPATEN/KOTA KLATEN

PEMBUKAAN

                 Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif dimasa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks MBS/MPMBS, organisasi profesi guru SMK mempunyai peranan dan tugas (multi fungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.
                Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi dan sistem pengujian berbasis kompetensi dimana orientasi pembelajaran berubah dari paradigma teaching menjadi learning, MGMP mempunyai peran dan fungsi yang berorintasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
   
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru mata pelajaran sejenis ini bernama MGMP Elektronika  (Musyawarah Guru Mata Pelajaran  Elektronika), merupakan suatu forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran produktif teknik elektronika.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
 MGMP Elektronika berkedudukan di tingkat Kabupaten, bertempat di SMK Muhammadiyah 3 Klaten Utara atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota MGMP.
  
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 3
Dasar
 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap tenaga kependidikan  berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangunan suatu bangsa.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61   ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan MGMP Elektronika adalah memberi wadah bagi guru-guru produktif teknik Elektronika  untuk melakukan   kegiatan dari, untuk dan oleh kita antara lain :
1.      Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran  dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.      Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3.      Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4.      Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran produktif Teknik Elektronika sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5.      Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah ( School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien.
6.      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7.      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan MGMP Elektronika  Kabupaten Klaten antara lain :
1.      Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.      Melaksanakan kegitan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan MGMP Elektronika.
3.      Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada koordinator MGMP Elektronika dan Dinas Pendidikan serta Pemkab.
4.      Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan MKKS, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan dibidangnya.
5.      Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan  dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi misalnya dengan mengikuti lomba-lomba olimpiade Elektronika dan sejenisnya.
   
BAB III
ORGANISASI

Pasal 6
Keanggotaan
MGMP Elektronika merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran sejenis (Guru produktif teknik Elektronika) baik yang mengajar di SMK negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru tidak tetap.

Pasal 7
Kepengurusan
 1.  Pengurus MGMP Elektronika tingkat Kabupaten terdiri dari :
a.       Ketua dan wakil ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Bidang-bidang :  1). Bidang Bina Program, 2). Bidang Pengembangan Substansial, 3). Bidang Pelaporan/Publikasi.
    Susunan dan jumlah pengurus MGMP Elektronika disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
   
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
 1. Keanggotaan MGMP Elektronika Kabupaten Klaten berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Mutasi ke daerah lain diluar Kabupaten Klaten.
c.       Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan  sendiri.
2. Masa bakti kepengurusan selama 5 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .
3. Masa bakti pengurus MGMP Elektronika Kabupaten Klaten maksimum 2 (dua) periode.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1. Setiap Anggota dan Pengurus MGMP Elektronika wajib :
a.       Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b.      Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di tempat yang telah disepakati bersama.
c.       Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi  terkini pada anggota yang lain.
d.      Menggunakan hasil kegiatan kerja MGMP Elektronika yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran Produktif Teknik Elektronika di kelas.
2. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
    1. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi  MGMP Elektronika Kabupaten Klaten.
    2. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang  diselenggarakan MKKS, Dinas Pendidikan Kab. maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan dibidang kependidikan.
    3. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
    4. Dipilih dan memilih menjadi pengurus.
  
BAB 1V
KEUANGAN

Pasal 10
Sumber dana dan Penggunaan Dana
 1. Sumber Dana kegiatan MGMP Elektronika Kabupaten Klaten diperoleh melalui :
a.       Pemerintah daerah melalui APBD maupun dana sumbangan lain yang syah
b.      MKKS melalui program kegiatan MKKS
c.       Komite Sekolah yang diprogramkan melalui RAPBS
b.      Pengadaan buku lembar kegiatan siswa
c.       Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
2. Penggunaan dana MGMP Elektronika antara lain untuk :
a.       Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b.      Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja MGMP.
b.      Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan MGMP Elektronika dan  kesejahteraan anggota dan pengurus MGMP.
  
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11.
Mekanisme Kerja

1.      Mekanisme kerja MGMP Elektronika. kabupaten Klaten dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten bersifat fungsional / pembinaan.
2.      Hubungan MGMP Elektronika dengan Pengawas bidang pendidikan bersifat fungsional/ pembinaan.
3.      Hubungan MGMP Elektronika dengan MKKS Kabupaten Klaten bersifat konsultatif / koordinatif.
4.      Hubungan MGMP Elektronika dengan Koordinator MGMP Kabupaten Klaten bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 12
Rapat-rapat
 1. Pertemuan rutin anggota MGMP Elektronika Kabupaten Klaten diadakan tiap bulan.
2. Pertemuan pengurus MGMP Elektronika diadakan setiap tri wulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3. Rapat pleno anggota tiap 5 (lima) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
   
BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 14
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.